Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),
Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi
minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2006
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR
22 TAHUN 2006 TANGGAL 7 JUNI 2006
TENTANG STANDAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan
relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya
melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan
manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan
dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana
dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan
mencakup:
1. kerangka dasar dan
struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada
tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan
penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan
untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
BAB II
KERANGKA DASAR
DAN STRUKTUR KURIKULUM
A. Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok
Mata Pelajaran
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran
estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok
mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan
untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan
berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar
ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara
kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan untuk
memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi, kecakapan, dan kemandirian
kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk
meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan
mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan
mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik
dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup,
maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan
yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta
membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi
fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup
sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial
untuk mewabah.
|
Selain tujuan dan cakupan kelompok
mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, perlu dikemukakan
prinsip pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan
Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan
komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi
serta panduan penyusunan kurikulum yang
dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis,
dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk
mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Prinsip Pelaksanaan
Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan
menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.
Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan, dan moral.
d.
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling
menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri
handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
e.
Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam
takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di
masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar
yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan
bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
C. Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun
mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas
pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum
yang diikuti oleh seluruh peserta didik,
dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat
program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan
Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X
terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti
tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
3) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
4) Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA
Kelas X disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
A.
Mata Pelajaran
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
6. Fisika
|
2
|
2
|
7. Biologi
8. Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
14.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
15.
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
16.
Keterampilan /Bahasa Asing
|
2
2
|
2
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
b. Kurikulum
SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program
IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada
Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran
yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2) Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
3) Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 45
menit.
4) Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 5. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
program IPA
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13. Keterampilan/ Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 6. Struktur Kurikulum
SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7. Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8. Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9. Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan/Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 7. Struktur Kurikulum
SMA/MA Kelas XI dan XII program Bahasa
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4.
Bahasa Inggris
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5.
Matematika
|
3
|
3
|
3
|
3
|
6.
Sastra Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Bahasa Asing
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Antropologi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
9.
Sejarah
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 8. Struktur Kurikulum
MA Kelas XI dan XII Program Keagamaan
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Tafsir dan Ilmu Tafsir
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7.
Ilmu Hadits
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8.
Ushul Fiqih
|
3
|
3
|
3
|
3
|
9.
Tasawuf/ Ilmu Kalam
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10.
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
38
|
38
|
38
|
38
|
2 *) Ekuivalen 2 jam
pembelajaran
**) Ditentukan oleh Departemen Agama
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan
kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat
dan/atau semester. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata
pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB, Lampiran 2 Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.
Lampiran
3
STANDAR KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
TINGKAT SMA, MA,
SMALB, SMK DAN MAK
1. Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk
Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)
A. Latar Belakang
Agama
memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama
menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan
bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat
manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi
menajdi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di
lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan agama dimaksudkan untuk peningkatan
potensi spiritual dan membetuk peserta didik agar menajdi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti,
dan moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengamalan, pemahaman,
dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut
dalam kehidupan individual ataupun kolektif
kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti
tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan
manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan
untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling
menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.
Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan
jenjang persekolahan yang secara
nasional ditandai dengan ciri-ciri:
- lebih menitik beratkan pencapaian
kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi;
- mengakomodasikan keragaman kebutuhan
dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
- memberiklan kebebasan yang lebih luas
kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program
pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya
pendidikan.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan
manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta
aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan
peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam
menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup
lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode
pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian
seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan.
Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam
mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
B. Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SMA/MA bertujuan untuk:
- menumbuhkembangkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia
muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
- mewujudkan manuasia Indonesia yang
taat beragama dan berakhlak
mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis,
berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal
dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi
aspek-aspek sebagai berikut.
- Al-Qur’an dan Hadits
- Aqidah
- Akhlak
- Fiqih
- Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan
manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri dan
hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kelas X, Semester 1
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Al-Qur’an
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang
manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.
|
1.1 Membaca QS
Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78
1.2 Menyebutkan arti QS
Al-Baqarah; 30, Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
1.3 Menampilkan
perilaku sebagai khalifah di bumi seperti terkandung dalam QS Al-Baqarah;30,
Al-Mukminun; 12-14, Az-Zariyat; 56 dan An Nahl : 78.
|
2. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang
keikhlasan dalam beribadah.
|
2.1
Membaca QS Al An’am; 162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
2.2
Menyebutkan arti QS Al An’am;162-163 dan
Al-Bayyinah; 5.
2.3
Menampilkan perilaku ikhlas dalam beribadah
seperti terkandung dalam QS Al An’am;162-163 dan Al-Bayyinah; 5.
|
Aqidah
3.
Meningkatkan keimanan kepada Allah melalui
pemahaman sifat-sifatNya dalam Asmaul Husna
|
3.1
Menyebutkan 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
3.2
Menjelaskan arti 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
3.3
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan
terhadap 10 sifat Allah dalam Asmaul Husna.
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Akhlak
4.
Membiasakan perilaku terpuji
|
4.1
Menyebutkan pengertian perilaku
husnuzhan.
4.2
Menyebutkan contoh-contoh
perilaku husnuzhan terhadap Allah, diri sendiri dan sesama manusia.
4.3
Membiasakan perilaku husnuzhan
dalam kehidupan sehari-hari.
|
Fiqih
5.
Memahami sumber hokum Islam, hukum taklifi, dan
hikmah ibadah.
|
5.1
Menyebutkan pengertian kedudukan dan fungsi
Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
5.2
Menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi
hukum taklifi dalam hukum Islam
5.3
Menerapkan hukum taklifi dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
6.
Memahami keteladanan Rasulullah dalam membina
umat periode Makkah.
|
6.1
Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW periode
Makkah.
6.2
Mendeskripsikan substansi dan strategi dakwah
Rasullullah SAW periode Makkah
|
Kelas X, Semester 2
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Al Qur’an
7.
Memahami ayat-ayat Al-Qur’an
tentang Demokrasi
|
7.1
Membaca QS Ali Imran; 159 dan QS Asy Syura; 38.
7.2
Menyebutkan arti QS Ali Imran 159 dan QS Asy
Syura; 38.
7.3
Menampilkan perilaku hidup demokrasi seperti
terkandung dalam QS Ali Imran 159, dan QS Asy Syura; 38 dalam kehidupan
sehari-hari.
|
Aqidah
8.
Meningkatkan keimanan kepada Malaikat.
|
8.1
Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada malaikat.
8.2
Menampilkan contoh-contoh perilaku beriman
kepada malaikat.
8.3
Menampilkan perilaku sebagai cerminan
beriman kepada malaikat dalam kehidupan sehari-hari.
|
Akhlak
9.
Membiasakan perilaku terpuji.
|
9.1
Menjelaskan pengertian adab dalam berpakaian,
berhias, perjalanan, bertamu, dan atau menerima tamu.
9.2
Menampilkan contoh-contoh adab
dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu atau menerima tamu.
9.3
Mempraktikkan adab dalam
berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan atau menerima tamu dalam
kehidupan sehari-hari.
|
10.
Menghindari Perilaku Tercela
|
10.1 Menjelaskan
pengertian hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.2 Menyebutkan contoh
perilaku hasad, riya, aniaya dan diskriminasi
10.3 Menghindari hasad,
riya, aniaya dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Fiqih
11. Memahami hukum
Islam tentang zakat, haji dan wakaf.
|
11.1 Menjelaskan perundang-undangan tentang
pengelolaan zakat, haji dan waqaf.
11.2 Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan
zakat, haji dan wakaf.
11.3 Menerapkan ketentuan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
12. Memahami
keteladanan Rasulullah dalam membina umat periode Madinah.
|
12.1 Menceritakan sejarah dakwah Rasullah SAW
periode Madinah.
12.2 Mendeskripsikan strategi dakwah
Rasullullah SAW periode Madinah.
|
Kelas XI, Semester 1
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
|
Al Qur’an
|
|
|
1. Memahami
ayat-ayat Al- Qur’an
tentang kompetisi dalam kebaikan
|
1.1
|
Membaca QS. al Baqarah : 148 dan QS. al Fatir :
32
|
1.2
|
Menjelaskan arti QS. al Baqarah : 148 dan QS. al
Fatir : 32
|
|
|
1.3
|
Menampilkan
perilaku berkompetisi dalam kebaikan seperti terkandung dalam QS. al Baqarah
: 148 dan QS. al Fatir : 32
|
2. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang
perintah menyantuni kaum Dhu’afa
|
2.1
|
Membaca Qs. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah :
177
|
2.2
|
Menjelaskan arti QS. al Isra : 26-27 dan QS. al
Baqarah : 177
|
|
2.3
|
Menampilkan perilaku menyantuni kaum Dhu’afa
seperti terkandung dalam QS. al Isra : 26-27 dan QS. al Baqarah : 177
|
|
Aqidah
|
|
|
3. Meningkatkan
keimanan kepada Rasul rasul Allah
|
3.1
|
Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada
Rasulrasul Allah
|
3.2
|
Menunjukkan contoh-contoh perilaku beriman
kepada Rasul-rasul Allah
|
|
3.3
|
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan
kepada Rasul-rasul Allah dalam kehidupan sehari-hari
|
|
Akhlaq
|
|
|
4. Membiasakan
berperilaku terpuji
|
4.1
|
Menjelaskan pengertian taubat dan raja’
|
4.2
|
Menampilkan contoh-contoh perilaku taubat dan raja’
|
|
4.3
|
Membiasakan perilaku bertaubat dan raja’ dalam
kehidupan sehari-hari
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
||
Fiqih
|
|
|
|
5. Memahami
hukum Islam tentang Mu’amalah
|
5.1
|
Menjelaskan azas-azas transaksi ekonomi dalam
Islam
|
|
5.2
|
Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
|
||
5.3
|
Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam
kehidupan sehari-hari
|
||
Tarikh dan Kebudayaan Islam
|
|
|
|
6. Memahami
perkembangan Islam pada abad pertengahan (1250 – 1800)
|
6.1
|
Menjelaskan perkembangan Islam pada abad
pertengahan
|
|
6.2
|
Menyebutkan contoh peristiwa perkembangan Islam
pada abad pertengahan
|
||
Kelas XI, Semester 2
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
|
Al Qur’an
|
|
|
7. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang perintah menjaga
kelestarian lingkungan hidup
|
7.1
|
Membaca QS. al
Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
|
7.2
|
Menjelaskan
arti QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan QS Ash Shad: 27
|
|
|
7.3
|
Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup
seperti terkandung dalam QS. al Rum: 41-42, QS Al-A’raf: 56-58, dan Shad: 27
|
Aqidah
|
|
|
8. Meningkatkan
keimanan kepada Kitab-kitab Allah
|
8.1
|
Menampilkan
perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap Kitab-kitab Allah
|
8.2
|
Menerapkan
hikmah beriman kepada Kitab-kitab Allah
|
|
Akhlak
|
|
|
9. Membiasakan
perilaku terpuji
|
9.1
|
Menjelaskan
pengertian dan maksud menghargai karya orang lain
|
9.2
|
Menampilkan
contoh perilaku menghargai karya orang lain
|
|
9.3
|
Membiasakan
perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari
|
|
10. Menghindari
perilaku tercela
|
10.1
|
Menjelaskan
pengertian dosa besar
|
10.2
|
Menyebutkan
contoh perbuatan dosa besar
|
|
10.3
|
Menghindari
perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
||
Fiqih
|
|
|
|
11. Memahami
ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
|
11.1
|
Menjelaskan
tatacara pengurusan jenazah
|
|
11.2
|
Memperagakan
tatacara pengurusan jenazah
|
||
|
|
||
12. Memahami
khutbah, tabligh dan dakwah
|
12.1
|
Menjelaskan
pengertian khutbah, tabligh dan dakwah
|
|
12.2
|
Menjelaskan
tatacara khutbah, tabligh dan dakwah
|
||
12.3
|
Memperagakan
khutbah, tabliqh dan dakwah
|
||
Tarikh dan Kebudayaan Islam
|
|
|
|
13. Memahami
perkembangan Islam pada masa modern (1800-sekarang)
|
13.1
|
Menjelaskan
perkembangan Islam pada masa modern
|
|
13.2
|
Menyebutkan
contoh peristiwa perkembangan Islam pada masa modern
|
||
Kelas XII, Semester 1
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
|
Al Qur’an
|
|
|
1. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang anjuran bertoleransi
|
1.1
|
Membaca QS. al
Kafirun, QS. Yunus : 40-41, dan QS. al Kahfi : 29
|
1.2
|
Menjelaskan
arti QS. al Kafirun, QS. Yunus
: 40-41, dan QS. al Kahfi : 29
|
|
|
1.3
|
Membiasakan
perilaku bertoleransi seperti terkandung dalam QS al Kafiiruun, QS. Yunus : 40-41, dan QS. al Kahfi : 29
|
2. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang etos
kerja
|
2.1
|
Membaca QS. Al
Mujadalah : 11 dan QS. Al Jumuah : 9-10
|
2.2
|
Menjelaskan
arti QS. Al Mujadalah : 11 dan QS. Al Jumuah : 9-10
|
|
2.3
|
Membiasakan
perilaku beretos kerja seperti terkandung dalam Al Mujadalah : 11 dan QS. Al
Jumuah : 9-10
|
|
Aqidah
|
|
|
3. Meningkatkan
keimanan kepada Hari Akhir
|
3.1
|
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap
Hari Akhir
|
3.2
|
Menerapkan
hikmah beriman kepada Hari Akhir
|
|
3.3
|
Membiasakan
perilaku menghargai karya orang lain dalam kehidupan sehari-hari
|
|
Akhlaq
|
|
|
4. Membiasakan
perilaku terpuji
|
4.1
|
Menjelaskan
pengertian adil, ridha dan amal shaleh
|
4.2
|
Menampilkan
contoh perilaku adil, ridha dan amal shaleh
|
|
4.3
|
Membiasakan
perilaku adil, ridha dan amal shaleh dalam kehidupan sehari-hari
|
|
Fiqih
|
|
|
5. Memahami
Hukum Islam tentang Hukum Keluarga
|
5.1
|
Menjelaskan
ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
|
5.2
|
Menjelaskan
hikmah perkawinan
|
|
|
5.3
|
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
|
|
|
6. Memahami
perkembangan Islam di Indonesia
|
6.1
|
Menjelaskan
perkembangan Islam di Indonesia
|
6.2
|
Menampilkan
contoh perkembangan Islam di Indonesia
|
|
6.3
|
Mengambil
hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia
|
Kelas XII, Semester 2
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
|
Al Qur’an
|
|
|
7. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang pengembangan IPTEK
|
7.1
|
Membaca QS.
Yunus : 101 dan QS. al Baqarah : 164
|
7.2
|
Menjelaskan
arti QS Yunus : 101 dan QS. al Baqarah : 164
|
|
|
7.3
|
Melakukan
pengembangan IPTEK seperti terkandung dalam QS Yunus : 101 dan QS. al Baqarah
: 164
|
Aqidah
|
|
|
8. Meningkatkan keimanan kepada Qadha’ dan Qadhar
|
8.1
|
Menjelaskan
tanda-tanda keimanan kepada Qadha’ dan Qadar
|
8.2
|
Menerapkan
hikmah beriman kepada Qadha’ dan Qadhar
|
|
Akhlaq
|
|
|
9. Membiasakan
perilaku terpuji
|
9.1
|
Menjelaskan
pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
|
9.2
|
Menampilkan
contoh perilaku persatuan dan kerukunan
|
|
9.3
|
Membiasakan
perilaku persatuan dan kerukunan
|
|
10. Menghindari
perilaku tercela
|
10.1
|
Menjelaskan
pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah
|
10.2
|
Menjelaskan
contoh perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah
|
|
10.3
|
Menghindari
perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah dan Fitnah dalam kehidupan sehari-hari
|
|
Fiqih
|
|
|
11. Memahami Hukum Islam tentang Waris
|
11.1
|
Menjelaskan
ketentuan hukum Waris
|
11.2
|
Menjelaskan
contoh pelaksanaan hukum Waris
|
|
Tarikh dan Kebudayaan Islam
|
|
|
12. Memahami
perkembangan Islam di dunia
|
12.1
|
Menjelaskan
perkembangan Islam di dunia
|
12.2
|
Menampilkan
contoh perkembangan Islam di dunia
|
|
12.3
|
Mengambil
hikmah dari perkembangan Islam di dunia
|
E. Arah Pengembangan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar menjadi
arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah
dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Agama.
BAB III
BEBAN BELAJAR
Satuan pendidikan pada semua jenis dan
jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan
sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih
berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem
paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB
dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini
adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem
Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku
pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan
jam pembelajaran.
Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat
perkembangan peserta didik.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam
pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.
SD/MI/SDLB
berlangsung selama 35 menit;
b.
SMP/MTs/SMPLB
berlangsung selama 40 menit;
c.
SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK
berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan
tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)
Kelas I s.d. III adalah
29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)
Kelas IV s.d. VI adalah
34 jam pembelajaran.
b.
Jumlah jam pembelajaran
tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam
pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d.
39 jam pembelajaran.
Beban belajar
kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagaimana tertera pada Tabel 25
Tabel 25. Beban
Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan
untuk setiap Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
|
Kelas
|
Satu jam pemb. tatap
muka (menit)
|
Jumlah jam pemb. Per
minggu
|
Minggu Efektif per
tahun ajaran
|
Waktu pembelajaran per tahun
|
Jumlah jam per tahun
(@60 menit)
|
SD/MI/ SDLB*)
|
I s.d.
|
35
|
26-28
|
34-38
|
884-1064 jam
pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
|
516-621
|
IV s.d. VI
|
35
|
32
|
34-38
|
1088-1216 jam
pembelajaran
(38080 - 42560
menit
|
635-709
|
|
|
|
40
|
32
|
34-38
|
1088 - 1216 jam
pembelajaran
(43520 - 48640
menit)
|
725-811
|
SMA/MA/ SMALB*)
|
X s.d. XII
|
45
|
38-39
|
34-38
|
1292-1482 jam
pembelajaran
(58140 - 66690
menit)
|
|
SMK/MAK
|
X s.d
XII
|
45
|
36
|
38
|
1368 jam pelajaran
(61560
menit)
|
1026
(standar
minimum)
|
*) Untuk
SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta
didik.
Beban
belajar penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1.
Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2.
Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
3.
Waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik
pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka
dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian
program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk
SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai
dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan
untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
Sistem
kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya menentukan sendiri beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar
satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan
terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan
tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
A. Alokasi Waktu
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah
jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Alokasi waktu minggu
efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel
26. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum 34 minggu
dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda tengah
semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap
semester
|
3.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I
dan II
|
4.
|
Libur akhir tahun
pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur
keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan
pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara
khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif
|
B. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam
hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
4.
Kalender pendidikan
untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
- Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Standar
Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.
- Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta
didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kerangka
dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
- Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
- Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
- Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten
sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki
oleh peserta didik.
- Standar
Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata
pelajaran.
- Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan
dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Standar
Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata
pelajaran tertentu.
- Standar
Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar
kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang
harus dicapai dan berlaku secara nasional.
- Kompetensi
Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam
mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi.
- Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta
didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan
memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
- Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
- Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk
menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada
kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan
oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan,
pengayaan, dan percepatan
- Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh
pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau
lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya
diatur sendiri oleh peserta didik.
- Sistem
Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban
belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Sistem
Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan
yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang
diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Permulaan
tahun ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
- Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
- Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari
besar nasional), dan hari libur khusus.
- Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh
oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran.
Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan
dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
- PERMENDIKNAS NO. 23 TAHUN 2006
a.
Sejarah SMA/MA Kelas X
1.
Memahami ruang lingkup ilmu
sejarah
2.
Menggunakan prinsip-prinsip dasar penelitian sejarah
3. Menganalisis masa
pra-aksara dan masyarakat aksara pada masyrakat Indonesia
4. Menganalisis kehidupan
awal masyarakat di Indonesia meliputi peradaban awal, asal-usul dan persebaran
manusia di wilayah nusantara/Indonesia
Program IPA
1.
Menganalisis
perkembangan masa negara-negara tradisional yang meliputi masa Hindu-Buddha,
Islam di Indonesia
2.
Membandingkan
perkembangan masyarakat Indonesia masa penjajahan Hindia-Belanda dan
Pemerintahan Pendudukan Jepang
3.
Menganalisis proses
kelahiran dan pertumbuhan nasionalisme di Indonesia
4.
Merenkonstruksi
perkembangan masyarakat Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan
periode Demokrasi terpimpin
5.
Merekonstruksi
pergantian pemerintahan masa awal kemerdekaan (1945-1955), Demokrasi terpimpin
(1955-1967), ke masa pemerintahan Orde Baru (1967-1998) sampai periode
Reforrmasi (sejak 1998 s/d sekarang)
6.
Merekonstruksi
perkembangan masyarakat pada masa Orde Baru
7. Menganalisis
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesudah Perang Dunia II sampai
dengan pertumbuhan teknologi mutahir
Program IPS
1.
Menganalisis kehidupan awal, peradaban manusia Indonesia
dan bangsa-bangsa lain di dunia, serta asal usul dan persebaran manusia di
Indonesia
2.
Menganalisis
perkembangan bangsa Indonesia pada masa Negara tradisional, meliputi
perkembangan budaya, agama, dan sistem pemerintahan masa Hindu-Buddha, masa Islam, proses interaksi antara tradisi
lokal, Hindu-Buddha, dan Islam di Indonesia
3.
Menganalisis kesejarahan masa kolonial Hindia Belanda
(pengaruh Barat) meliputi perubahan ekonomi, demografi, sosial, serta politik
dan masa kolonial Jepang yang meliputi perubahan sosial-ekonomi, politik
4.
Menganalisis pengaruh
berbagai revolusi politik dan sosial di dunia (Revolusi Perancis, revolusi
Amarika, revolusi Rusia) terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan politik di
Indonesia
5. Menganalisis peristiwa
sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, terbentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
6. Menganalisis perkembangan
masyarakat Indonesia mulai masa kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha,
kerajaan-kerajaan Islam, permerintahan colonial Belanda, Inggris, Pemerintahan
Pendudukan Jepang, meliputi politik (lahirnya gerakan pendidikan dan
nasionalisme), cita-cita terbentuknya Negara merdeka dan sebagainya
7. Menganalisis perjuangan
dalam mempertahankan kemerdekaan dan persatuan NKRI darii ancaman disintegrasi
bangsa, antara lain Peristiwa Madiun 1948, Pemnerontakan DI/TII, Peristiwa
PERMESTA, Peristiwa Andi Azis, RMS, PRRI, dan Gerakan G-30-S/PKI
8. Menganalisis
perkembangan masyarakat Indonesia sejak Proklamasi sampai dengan masa Orde
Baru, dan masa Reformasi, meliputi Masa
Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (Orde baru, 1945-1967), masa Demokrasi
Pancasila (Orde Baru, 1967-1998), dan masa peralihan ke masa Reformasi(1998
–sekarang)
Program Bahasa
1.
Menganalisis kehidupan
masyarakat Indonesia periode kerajaan-kerajaan tradisional, yang meliputi masa
kerajaan Hindu-Buddha dan Islam
2.
Menganalisis
perkembangan bahasa dan karya sastra masa kebudayaan Hindu-Buddha dan Islam
3.
Menganalisis
perkembangan masyarakat dan bahasa, karya sastra masa pemerintahan kolonial
Hindia Belanda
4. Menganalisis proses
kelahiran dan perkembangan nasionalisme Indonesia
5. Merekonstruksi
perkembangan masyarakat Indonesia periode Proklamasi (1945-1955), Orde Lama
(1955-1967), Orde Baru (1967-1998), dan Reformasi (1998 -) mreliputi
perkembangan politik, ekonomi, sosial, bidang budaya, bahasa, dan karya sastra
- PERMENDIKNAS NO. 24 TAHUN 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23
TAHUN 2006 TENTANG STANDAR
KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat
dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006
TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
d. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2) Satuan pendidikan dasar
dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar
Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi
Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3) Pengembangan dan
penetapan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah
memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau
mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun oleh BSNP.
(5) Kurikulum satuan
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar
dan menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1)
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2)
Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai
menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
telah melaksanakan uji coba kurikulum
2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran
2006/2007.
(4) Satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum
melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu
paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.
Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah
(MI), dan sekolah dasar luar biasa
(SDLB):
- tahun I :
kelas 1 dan 4;
- tahun II :
kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.
Untuk sekolah menengah pertama (SMP),
madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA),
sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah
menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB) :
- tahun I :
kelas 1;
- tahun II :
kelas 1 dan 2;
-
tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat
izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal
3
(1) Gubernur
dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan
di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota
dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk
satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri
Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal
4
(1) BSNP melakukan
pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan,
secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan
usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan
pemantauan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah:
a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap
satuan pendidikan secara nasional;
b. melakukan usaha secara
nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
a. melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang
relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau
Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);
b. melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.
membantu
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan
dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pendidikan Nasional:
a.
mengembangkan
model-model kurikulum sebagai masukan
bagi BSNP;
b.
mengembangkan
dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.
mengembangkan
dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.
bekerjasama
dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam
pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.
memonitor
secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan
rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.
mengembangkan pangkalan
data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:
a.
melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, di
kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b.
memfasilitasi
pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada
pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen
lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :
a.
melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi
dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.
mengusahakan
secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber
daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya
mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.
melakukan
supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor
060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor
061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Umum;
c. Nomor
080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor
0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak
berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar
dan menengah yang bersangkutan
melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan
Pasal 3.
Pasal
12
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni
2006
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar