Judul

Rabu, 10 Januari 2024

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PAUD MENURUT PERMENDIKBUDRISTEK NOMO 32 TAHUN 2022

RANGKUMAN SPM PAUD

BERDASARKAN Permendikbudristek RI Nomor 32 tahun 2022

Tentang STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

Dirangkum oleh: Iis Suryatini

 

 

1.       Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

2.       Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

3.      Partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup:

a.      angka partisipasi murni;

b.      angka partisipasi sekolah; dan

c.       perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah dengan kuintil tertinggi.

4.      Kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B.

5.      Pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang tidak bersekolah; dan

b.      sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

6.      Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu;

b.      peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;

c.       penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau

d.      penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

7.      Pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      sosialisasi kepada satuan pendidikan mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran; dan

b.      fasilitasi pertemuan guru dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

8.      Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kualitas dan pemerataan layanan dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      pemberian layanan pendampingan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk peningkatan kualitas layanan;

b.      pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan/atau

c.       pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang rusak.

9.      Standar jumlah dan    kualitas       pendidik         dan     tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:

a.            jenis pendidik dan tenaga kependidikan;

b.            kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan

c.             jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

10. Jenis pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini.

11. Jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a.      kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan

b.     pengawas sekolah atau penilik.

12.  Kualitas guru Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang:

1)      Pendidikan Anak Usia Dini;

2)      bimbingan konseling; atau

3)      psikologi.

b.      memiliki sertifikat pendidik untuk Pendidikan Anak Usia Dini.

13.  Kualitas tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:

a.      kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)      berasal dari guru;

2)      memiliki sertifikat pendidik;

3)      memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun; dan

4)      memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.

b.      pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)      memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) kependidikan dari perguruan tinggi                terakreditasi;

2)      berasal dari guru;

3)     memiliki sertifikat pendidik; dan

4)      memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah atau sertifikat guru penggerak.

c.      penilik memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).

14. Jumlah pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan kecukupan jumlah guru ASN terhadap jumlah rombongan belajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

15. Jumlah pengawas sekolah atau penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dengan rasio pengawas sekolah dan penilik terhadap jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

16. Dalam hal guru Pendidikan Anak Usia Dini,  guru kelas, dan guru mata pelajaran pada provinsi/kabupaten/kota belum memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b, Pasal 23 ayat (4) huruf b, Pasal 24 ayat (4) huruf b, Pasal 26 ayat (4) huruf b, Pasal 27 ayat (4) huruf b, dan Pasal 28 ayat (4) huruf b, Pemerintah Daerah harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan masih terdapat pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.

17. Pemenuhan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 26 ayat (4) dan (5), Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan

b.     pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

c.      fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak.

18. Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 26 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8), dan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan kegiatan:

a.      pemetaan dan penataan penempatan untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan;

b.      redistribusi guru ASN berdasarkan perhitungan dari Kementerian;

c.       pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan hasil perhitungan kekurangan guru oleh Kementerian;

d.      penyediaan guru pembimbing khusus paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang memiliki Peserta Didik penyandang disabilitas;

e.     penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai kepala sekolah;

f.       penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan pendidikan guru penggerak sebagai pengawas sekolah pengangkatan guru ASN yang lulus seleksi ASN; dan

g.      pemetaan kecukupan jumlah pengawas sekolah

19. Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk partisipasi dan pemerataan Peserta Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:

a.      angka partisipasi murni;

b.      angka partisipasi sekolah; dan

c.      perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi.

20.  Penghitungan angka partisipasi murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:

a.      jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

b.      jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan

c.      persentase angka partisipasi murni dengan membagi jumlah Peserta Didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).

21. Penghitungan angka partisipasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:

a.      jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

b.      jumlah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang berada pada satuan pendidikan; dan

c.      persentase angka partisipasi sekolah dengan membagi jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan jumlah anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan 100 (seratus).

22. Penghitungan perbandingan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil terendah dengan angka partisipasi sekolah anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun kuintil tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:

a.      proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil terendah pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

b.      proporsi anak usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun yang bersekolah dari kuintil tertinggi pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan

c.      perbandingan angka partisipasi sekolah dengan membagi proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan proporsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b

23.  Dalam hal Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini pada kabupaten/kota lain, Peserta Didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.

24.  Capaian pemenuhan SPM Pendidikan untuk kualitas dan pemerataan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan peningkatan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B.

25. Penghitungan proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan paling rendah akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung:

a.      jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi paling rendah B;

b.      jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diakreditasi; dan

c.      proporsi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini dengan membagi jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah keseluruhan satuan Pendidikan Anak Usia                Dini       yang     telah     diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikali 100 (seratus).

26. Capaian SPM Pendidikan mengenai standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini diukur melalui perhitungan:

a.      pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);

b.      rasio pengawas sekolah dan penilik;

c.       kecukupan formasi guru ASN;

d.      proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah; dan

e.     Indeks Distribusi Guru.

27. Penghitungan pertumbuhan jumlah pendidik yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menghitung:

a.      persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada tahun berkenaan;

b.      persentase pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kualifikasi akademik Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan

c.      pertumbuhan        jumlah        pendidik         dengan mengurangkan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi persentase pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b

28. Penghitungan rasio pengawas sekolah dan penilik pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menghitung:

a.      jumlah pengawas sekolah untuk taman kanakkanak ditambah jumlah penilik untuk Pendidikan Anak Usia Dini nonformal;

b.      jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan

c.      rasio pengawas sekolah dan penilik dengan membagi jumlah pengawas sekolah dan penilik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

29.  Penghitungan kecukupan jumlah formasi guru ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menghitung:

a.      jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan;

b.      jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan pada Pendidikan Anak Usia Dini; dan

c.      kecukupan jumlah formasi guru ASN dengan membagi jumlah formasi guru ASN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).

30. . Jumlah formasi guru ASN yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan, beban kerja guru, dan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.

31. Penghitungan proporsi lulusan program guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara menghitung:

a.      jumlah lulusan program guru penggerak di kabupaten/kota yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini;

b.      jumlah lulusan program guru penggerak di kabupaten/kota tersebut; dan

c.      proporsi lulusan program sekolah penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas dengan membagi jumlah lulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah lulusan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100 (seratus).

32. Penghitungan pemenuhan SPM Pendidikan mengenai Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara menghitung:

a.      Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada tahun berkenaan;

b.      Indeks Distribusi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini pada 1 (satu) tahun sebelum tahun berkenaan; dan

c.      Indeks Distribusi Guru dengan mengurangkan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibagi Indeks Distribusi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikalikan 100% (seratus persen).


Followers